badan hukum pendidikan atau yang lebih sering kita dengar dengan istilah BHP merupakan salah satu upaya dari pemerintah dan lembaga pendidikan negeri untuk menswastanisasikan pendidikan yang pada kedepannya nanti hanyalah para mahasiswa yang berasal dari golongan orang mampu saja yang bakal mengecap indahnya pendidikan.
kita juga menyadari bahwa dana pendidikan yang selama ini disalurkan pemerintah untuk biaya pendidikan sudah tidak seperti dulu lagi. pemerintah telah mengurangi dana anggaran pendidikan untuk disalurkan ke dana anggaran lain. tapi, itu tidak berarti pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dinegara kita ini menjadi terabaikan. pihak akademik kampus pun telah dengan semena-mena menetapkan BHP dengan alasan tersebut. sangat dilematis memang karena banyak diantara rakyat indonesia yang memiliki kemauan untuk melanjutkan pendidikan mereka setinggi-tingginya namun terhalang oleh masalah dana. ditambah lagi dengan penetapan BHP yang tentu akan semakin menyulitkan para mahasiswa itu sendiri.
dimasa yang sangat susah seperti sekarang ini, pemerintah dan pihak akademik kampus malah menambah segala persoalan dengan penetapan BHP tersebut. seseorang yang memiliki dana yang cukup mungkin tidak akan menjadi persoalan, tapi bagaimana dengan orang yang cerdas dan memiliki kemampuan yang diatas rata-rata tapi tidak mempunyai dana??
kami harap pemerintah dan pihak rektorat kampus masih memikirkan ulang tentang rencana penetapan BHP yang akan membuat sekelompok orang-orang cerdas yang terhalang dengan masalah dana ini untuk tetap melanjutkan dan mengecap pendidikan yang setinggi-tingginya demi mencapai suatu cita-cita yang mereka inginkan..
0 komentar:
Posting Komentar